Resolusiadalah istilah yang sering digunakan pada gambar, layar komputer, audio, video dan kata yang menunjukkan harapan dan keinginan. Berikut penjelasan mengenai definisi resolusi. Subjekhukum internasional (pengertian, macam-macam, dan contohnya) Agustus 25, 2018. Penerapan yang lain terhadap individu yang dianggap sebagai subjek Hukum Internasional adalah dalam kasus penuntutan penjahat-penjahat perang di mahkamah internasional yang khusus diadakan oleh negara-negara sekutu yang menang dalam peperangan. Hal ini SakafaGuraba. Foto: Istimewa. Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) merupakan pernyataan resmi dari keputusan Dewan Keamanan PBB sangat berbeda dengan resolusi yang dikeluarkan oleh badan-badan utama lainnya seperti Majelis Umum PBB (MU-PBB), The Economic and Social Council (ECOSOC) dan Dewan Perwalian.Keputusan-keputusan dari ketiga badan utama tersebut bersifat resolusi yang mempunyai dua SejarahHukum Internasional. Sejarah hukum internasional telah ada selama ribuan tahun. Negara-kota Mesopotamia memerintah sekitar tahun 2100 SM. Kesepakatan diam-diam di atas batu karang antara para pemimpin Lagash dan kepemimpinan Umma. Perjanjian persaudaraan dan perdamaian juga disimpulkan sekitar 1.000 tahun kemudian, yaitu Raja Mesir UQex. – Asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara » Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tidaklah bersifat lokal internal atau nasional, melainkan hukum yang berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB. Oleh karena itu, mempelajari hukum internasional tidak terlepas dari badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations, serta piagam kesepakatan internasional United Charter. Hal ini dikarenakan PBB merupakan badan internasional yang mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan intenasional dan keberlakuan yang mengikat anggotanya. Hubungan antara subjek hukum tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional. Untuk menciptakan suatu keteraturan dalam berhubungan antara subjek hukum tersebut, terciptalah pengaturan transnasional, hukum antara negara, melewati batas dari satu negara dengan negara lain. Istilah yang digunakan yaitu hukum internasional. Selanjutnya makalah ini akan membahas pengertian, subyek dan obyek, sumber-sumber serta Asas-asas Hukum Internasional. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional. Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa. Para tokoh hukum mendefinisikan hukum internasional sebagai berikut Definisi oleh Prof. Dr. Starke Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara, dan karna itu di taati dalam hubungan negara-negara.[1][1] Definisi oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Definisi oleh Rebecca M Wallace Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya. Hugo de Groot Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.[2][2] Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara. Wirjono Prodjodikoro Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai Negara. Ivan Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain meliputi a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu. b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional. Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Perbedaan dan persamaan hukum internasional dengan hukum perdata internasional Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara hubungan internasional yang bukan bersifat perdata.[1][3] Antara HI dan HPI terdapat titik taut, atau persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda. Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional traktat, Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim yurisprudensi dan doktrin pendapat pada ahli hukum. Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan. Subyek dan obyek hukum internasional Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah Negara Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah penduduk yang tetap, mempunyai wilayah teritorial tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Organisasi Internasional Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa PBB; Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain; .c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain Association of South East Asian Nation ASEAN, Europe Union. Palang Merah Internasional Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional International Committee of the Red Cross/ICRC dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tahta Suci Vatikan Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Kelompok Pemberontak atau Pembebasan Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional. Karena mereka memiliki hak yang sama untuk Menentukan nasibnya sendiri; memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri; menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya. Individu Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri. Perusahaan Multinasional MNC Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri. Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum internasional atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara difined territory juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum. Contoh-contoh objek hukum internasional Hukum Internasional Hak Asasi Manusia Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi individu Hukum Humaniter Internasional Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan massal Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu juga termasuk dalam hukum ini.[1][4] Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia perang Balkan, dimana Mahkamah Internasional ICJ akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara Serbia, namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu. Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis selalu berubah. Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali. Objek hukum internasional dapat hilang. Dalam kaitan ini, kami mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis pulau ini dibawah kekuasaan Prancis dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya tenggelam pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland Inggris-Argentina juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina. Sumber Sumber hukum internasional sumber hukum internasional menurut Whisnu Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu Sumber hukum material Sumber hukum formal Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hokum. Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian sebagai tempat menemukan hokum; sebagai dasar mengikat. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi Kebiasaan; Traktat; Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase; Karya-karya Hukum; Keputusan atau Ketetapan Organ-organ atau lembaga Internasional.[1][5] Sedangkan menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah Perjanjian internasional international conventions, baik yang bersifat umum, maupun khusus; Kebiasaan internasional international custom; Prinsip-prinsip hukum umum general principles of law yang diakui oleh negara-negara beradab; Keputusan pengadilan judicial decision dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. Phartiana, 2003; 197.[2][6] Perjanjian Internasional atau Traktat Traktat menurut Harmaily, dkk, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara bilateral atau banyak negara multilateral. Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak negara yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat. Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi. Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati. Perjanjian internasional ada 2 yaitu Tertulis→yang dituangkan dalam instrumen-instrumen berbentuk perjanjian tertulis dan pembentukannya melalui prosedur atau aturan tertentu hukum internasional formal Tidak tertulis→yang di ekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis yang dapat berupa Ucapan lisan Tindakan tertentu dari subjek hukum internasional lainnya, dan Tulisn yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu. Traktat yang membentuk hukum yang memuat peraturan mengenai hukum internasional secara universal,chPiagam PBB menetapkan peraturan yang bersifat umum Kontrak dengan traktat, yaitu traktat yg menetapkan hak dan kewajiban yang hanya berlaku bagai peserta traktat tersebut. yang perlu diperhatikan dalam treatycontract sederatan treatycontract yang dapat merupakan proses lahirnya kebiasaan internasional; ada kalanya traktat semula diadakan beberapa negara saja, tapi kemudian diterima secara umum; traktat dapat memiliki nilai yang jelas yang menggambarkan hukum yang bersifat umum Proses pembuatan traktat menurut utrecht Penetapan, sluiting. Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian. Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut. Penguatan bekrachtiging. Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan bekrachtiging atau disebut juga pengesahan ratificatie oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak. Pengumuman afkondiging. Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian. Berakhirnya traktat Telah tercapainya tujuan dari traktat Habis berlakunya traktat tersebut Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu Diepenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain . Hukum Kebiasaan Internasional Menurut Bellefroid “semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.” Menurut Alf Ross “persetujuan konsensus yang diekspresiakan melalui praktek sebagai kebiasaan internasional.” Menurut Brierly “praktek negara-negara/kebiasaan internasional disatu pihak, dan adanya perasaan mewujudkan kewajiban, sebagai persetujuan konsensus dilain pihak internasional, karena tanpa dua unsur ini hukum tersebut tidak akan terbentuk.” Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ; 1. Kebiasaan internasional, unsur material 2. Opinio juris keyakinan hukum, unsur psikologis Prinsip-Prinsip Hukum Umum Prinsip hukum umum dicantumkan dalam Pasal 38 ayat 1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut “the general principle of law recognized by cilivized nations” walaupun dari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses pembentukan hukum seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul berdasarkan pada teori hukum alam. Keputusan Peradilan Keputusan badan peradilan Internasional yang dimaksud disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau persengketaan yang diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus dibaca sebagai decision dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement. Asas Hukum internasional Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa ASAS TERITORIAL Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing internasional sepenuhnya. ASAS KEBANGSAAN Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing. ASAS KEPENTINGAN UMUM Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara. Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain PACTA SUNT SERVANDA Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. EGALITY RIGHTS Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama RECIPROSITAS Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif. COURTESY Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negera REBUS SIG STANTIBUS Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamentalis dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu KESIMPULAN Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional. Perbedaan antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional traktat, Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim yurisprudensi dan doktrin pendapat pada ahli hukum. Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan. Sedangkan persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda. Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi Kebiasaan, Traktat, Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase, Karya-karya Hukum, Keputusan atau Ketetapan Organ-organ atau lembaga Internasional. Sedangkan Menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah Perjanjian internasional international conventions, baik yang bersifat umum, maupun khusus. Kebiasaan internasional international custom. Prinsip-prinsip hukum umum general principles of law yang diakui oleh negara-negara beradab. dan Keputusan pengadilan judicial decision dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. Phartiana, 2003; 197. Demikianlah pembahasan mengenai Asas-Asas Hukum Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 Baca Juga 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya 3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber Keputusannya Definisi Landasan Hukum Pemajuan HAM Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari – Hukum??? mendengar kata hukum Sudah biasa didengar, dari zaman ke zaman hukum sudah ada. Disetiap negara pasti memiliki hukum nya masing-masing, baik itu hukum internasional, hukum agama, hukum negara, ataupun hukum yang ada didalam kehidupan. Tapi tidak banyak yang mengerti atau memahami tentang hukum. seperti hukum internasional, disini akan mengulas tentang apa itu hukum internasional. simak baik-baik tentang pengertian, macam-macam, asas-asas, dan contoh hukum internasional secara seksama. Sejarah Hukum InternasionalPengertian Hukum InternasionalMacam-Macam Hukum InternasionalAsas-Asas Hukum InternasionalContoh Hukum InternasionalSebarkan iniPosting terkait Sejarah Hukum Internasional Sejarah hukum internasional sudah ada sejak lama saat ribuan tahun yang lalu. Di negara kota yang terletak di Mesopotamia saksi bisu perjanjian diatas batu antara pimpinan lagash dan pimpinan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Selanjut nya sekitar 1000 tahun setelah itu, selain itu dibuat juga perjanjian persaudaraan dan perdamaian yaitu anatara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional. Pengertian Hukum Internasional merupakan segala peraturan hukum yang menyangkut setidaknya dua negara atau lebih. Hukum internasional ini mengatur semua kegiatan masyarakat yang ada di sebuah negara yang tidak sama sesuai dengan ketentuan internasional. Sehingga, tidak semua kegiatan manusia bisa diatur dengan memakai hukum internasional. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya dan tradisi dari negara masing-masing.. Hukum internasional yang mengatur dua negara atau lebih hanya dapat diterapkan di tempat yang bersifat umum dan dari sebelumnya telah disetujui oleh pihak pihak dari negara yang menganut hukum internasional tersebut. Hukum internasional harus bisa mengacu pada kaedah dan dasar yang mengatur hubungan antar masyarakat berbangsa dan bernegara. Macam-Macam Hukum Internasional Hukum internasional memiliki 2 macam hukum, hukum internasional dibagi menjadi 2 macam, yaitu 1. Hukum Perdata Internasional Merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara dan hukum di sebuah negara sama warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional juga disebut hukum antar bangsa. 2. Hukum Publik Internasional Hukum internasional adalah yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional juga disebut Hukum antar negara. Baca Juga Hukum Bisnis Asas-Asas Hukum Internasional Hukum Internasional juga memiliki Asas-asas yang berlaku di dalam hukum internasional, diantaranya 1. Asas Teritorial Asas ini mengungkapkan bahwa negara menyiapkan hukum untuk semua orang dan juga semua barang yang berada disebuah tempat negara tersebut. 2. Asas Kebangsaan Asas kebangsaan ini mengungkapkan asas kebangsaan adalah sebuah hukum negara tetap berlaku bagi seorang warga negara meskipun dia berada di sebuah negara lain. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. 3. Asas Kepentingan Umum Asas menyatakan asas kepentingan umum adalah bahwa hukum negara tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara karena hukum menyesuaikan diri sama semua keadaan ataupun kejadian yang menyangkut kepentingan umum. Baca Juga Hukum Tata Negara Contoh Hukum Internasional 1. Hukum Internasional Regional Merupakan Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen Continental Shelf dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut conservation of the living resources of the sea yang pertama-tama tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. 2. Hukum Internasional Khusus Hukum Internasional khusus merupakan Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Itulah Penjelasan tentang Hukum Internasional semoga bermanfaat bagi pembaca. sekian dan terimakasih. Baca Juga Artikel Lainnya Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Agraria Hukum Administrasi Negara Perlu disusun formulasi khusus yang ideal untuk menyusun Resolusi DK-PBB dalam regulasi Dewan Keamanan PBB DK-PBB merupakan pernyataan resmi dari keputusan Dewan Keamanan PBB sangat berbeda dengan resolusi yang dikeluarkan oleh badan-badan utama lainnya seperti Majelis Umum PBB MU-PBB, The Economic and Social Council ECOSOC dan Dewan Perwalian. Keputusan-keputusan dari ketiga badan utama tersebut bersifat resolusi yang mempunyai dua ciri yaitu bersifat mengikat atau tidak rekomendatif interna corporis dan bersifat rekomendatif atau tidak rekomendatif externa corporis.Berbeda dengan badan utama lainnya Keputusan Dewan Keamanan PBB pada dasarnya bersifat mengikat secara hukum, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 25 Piagam PBB yang mengatur bahwa negara anggota menerima dan melaksanakan keputusan Keputusan Dewan Keamanan PBB sesuai dengan Piagam Legally Binding. Keputusan Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat secara hukum kepada anggotanya, sering diperdebatkan dalam berbagai forum karena dirasa tidak bersesuaian dengan prinsip hukum perjanjian internasional yakni prinsip pacta tertiis nee nocent nee prosunt karena semua keputusan-keputusan itu bisa mengikat kepada negara-negara yang bukan merupakan anggota PBB negara yang tidak meratifikasi Piagam dan Statutanya seperti tersebut dalam Pasal 2 ayat 6 Piagam dan Pasal 49 Piagam. Piagam PBB sebagai konstitusi PBB juga telah mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran Keputusan Dewan Keamanan PBB yang dilakukan negara anggota terhadap Keputusan Dewan Keamanan PBB, antara lain Penangguhan Hak-Hak Istimewa Sebagai Anggota PBB Pasal 5 Piagam PBB, Pengusiran Suatu Negara dari Ke-Anggotaan PBB Pasal 5 Piagam PBB, Pengenaan Embargo Ekonomi Pasal 41 Piagam PBB, dan Pengenaan Sanksi Militer Pasal 42 Piagam PBB.Konsep Monisme dan DualismeKonsep monisme dan dualisme sering digunakan dalam menggambarkan dua teori berbeda tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan terkait aliran sistem hukum nasional yang menganut Konsep Monisme atau Konsep umum sistem hukum nasional menganut konsep Hukum Dualisme yang keberlakuan Hukum Internasional dalam Hukum Nasional harus melalui transformasi dan adopsi, Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan yang dapat dilihat perlu dilakukan transformasi hukum internasional dalam produk hukum hukum internasional dalam hal ini Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam produk legislasi nasional tidak dapat dimaknai hanya sebatas peralihan bentuk keputusan organisasi internasional dalam bentuk perundang-undang nasional, namun diperlukan formulasi khusus untuk mentransformasikan Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam hukum nasional. 0% found this document useful 0 votes2 views13 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2 views13 pagesBab Vi Sistem Hukum Dan Peradilan InternasionalJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

jelaskan resolusi sebagai bentuk produk hukum internasional berikan contohnya