GugatanCerai Sulestiani Binti Trinduta terhadap suaminya, Bayu Aris Widodo Bin Biran, dalam Perkara Nomer 1397/Pdt.G/2020/PA.Bwi, memasuki sidang ke - 12, dengan agenda "K E S I M P U L A N". Selasa, 30 Juni 2020. Dalam sidang ini, baik penggugat maupun tergugat membuat kesimpulan duduk perkara sejak mediasi, 17 Maret 2020.
Masalahperceraian menurut aturan Hukum Indonesia sebagaimana dalam Pasal 28 UU RI No: 1 tahun 1974, harus dan hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Oleh karenanya perceraian mensyaratkan adanya proses beracara yang dapat tuntas perkaranya. Jadi, selama proses persidangan baik penggugat dan tergugat harus hadir ke hadapan meja
PengadilanAgama, Tingkat Pertama bertugan memeriksa, memutuskan dengan kelengkapan dokumen keputusan, menyampaikan salinan dokumen keputusan kepada tergugat dan penggugat dan juga menyelesaikan perkaea-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perceraian, Kewarisan dan hibah yang di lakukan berdasarkan hukum
perkaraperceraian di putus secara verstek karena pihak tergugat tidak hadir di pengadilan. Salah satu pengadilan yang banyak menangani perkara perceraian adalah Pengadilan agama Malang. Artikel ini Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A," IQRA Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman. 15, no. 1 (2020): 11-15, https://doi
CaraMengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri Inilah Prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri: Pejabat pengadilan atau Panitera yang ditunjuk mengirim salinan atau fotocopy putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap atau yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.Pegawai
a Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: . 1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya. 2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara
KESIMPULANDalam Perkara Perdata No. 03/PDT.G/2008/PN. SMG Di Pengadilan Negeri Semarang Antara JM. Tergugat Semarang, 20 Agustus 2008 Kepada Yth. Ketua Majelis Hakim Perkara No. No. 03/PDT.G/2008/PN.SMG Di Pengadilan Negeri Semarang Dengan hormat, Perkenankanlah kami, para advokat yang berkantor pada "SALSABILA & PARTNERS", beralamat
Nnbq7.
contoh kesimpulan tergugat perkara perceraian di pengadilan agama